Dapat Remisi, 47 WBP Rutan Kelas 1 Salemba Menghirup Udara Bebas

Rabu 17 Agu 2022, 13:57 WIB
Karutan Kelas I Salemba, Fonika Affandi usai membacakan amar putusan remisi terhadap WBP di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.(Foto: Andi Adam)

Karutan Kelas I Salemba, Fonika Affandi usai membacakan amar putusan remisi terhadap WBP di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.(Foto: Andi Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 800 lebih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-77 tahun Republik Indonesia. 47 WBP di antaranya yang mendapat remisi langsung bebas.

Karutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan, hingga saat ini, WBP yang ada di Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, ada sebanyak 3.309 orang dengan rincian sebanyak 1.524 merupakan narapidana dan 1.785 merupakan tahanan.

"Yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan, untuk RU I ada 762 orang sementara untuk RU II ada 47 orang," ujar Fonika kepada wartawan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rabu 17 Agustus 2022.

Dia melanjutkan, secara persentase, para narapidana yang mendapatkan remisi di momentum Hari Kemerdekaan mencapai nilai 54 persen. Sebab, kata dia, sebanyak 1.785 orang yang ada di Rutan Salemba merupakan tahanan titipan bukan tahanan resmi Rutan Salemba.

"Jadi persentasenya itu 54 persen, karena ada 809 dari 1.524 orang yang mendapat remisi. Sedangka 1.785 orang lainnya itu merupakan tahanan titipan di Rutan Salemba," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam pemberian remisi ini pula, selain dari 47 narapidana yang diberikan remisi langsung bebas, 762 narapidana lainnya diberikan remisi yang beragam, dengan masa pemotongan pidana mulai 1 - 6 bulan.

"Yang 47 langsung bebas, sementara yang 762 lainnya dapat remisi masa pemotongan pidana dari 1 - 6 bulan," papar dia.

Terakhir, dia menjelaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan hanya kepada narapidana yang memang telah memenuhi syarat administratif hingga substantif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi beserta peraturan turunannya.

"Jadi saya harap pemberian remisi akan menjadi stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," pungkasnya.

Sementara itu, di momentum HUT ke-77 RI ini pula, sebanyak 160 ribu lebih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Tanah air, diberikan remisi masa tahanan dengan 2.700 WBP lainnya dinyatakan langsung bebas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana, tak terkecuali mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

News Update