Suasana demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta terkait UMP.(Aldi)

Jakarta

Jika Berani Banding Ke PTUN, Buruh Siap Dukung Anies Jadi Presiden 2024

Rabu 20 Jul 2022, 13:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Anies Baswedan, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.

Dalam aksinya kali ini, massa buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP Jakarta tahun 2022. 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI M. Andre Nasrullah mengatakan, jika Gubernur Anies mau mengajukan banding ke PTUN, maka para buruh siap mendukung Anies untuk maju menjadi Presiden 2024 mendatang.

"Enggak perlu takut pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda (perwakilan daerah) DKI terus mendukung Pak Anies sampai Pak Anies jadi presiden," teriak Andre di atas Mobil Komando (Mokom), Rabu (20/7/2022).

Sedari awal, dikatakan Andre, KSPI DKI telah mendukung pencalonan Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, lanjut dia, sudah semestinya Anies memperjuangkan UMP DKI yang seharusnya menjadi hak pekerja.

"Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, kami (KSPI) DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mendukung beliau," ujar Andre.

Kemudian, Andre mengungkapkan bahwa Anies sudah memiliki niatan yang mulia dalam memperjuangkan nasib kaum buruh.

Sebab, pada saat menggelar aksi demo tempo lalu, Anies berhasil menaikan angka UMP DKI 2022 yang lebih besar ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Gubernur datang menemui kita, beliau berjanji akan memutuskan upah DKI Jakarta dengan rasa keadilan. Betul tidak?," ucapnya sambil teriak.

Andre juga menuturkan, bahwa sudah banyak rintangan yang dilewati. Maka dari itu, buruh akan mendukung Anies untuk tidak takut dalam mengajukan banding.

"Sudah melewati banyak hal, banyak rintangan. Kenapa hari ini kita datang? Kita dukung lagi beliau melakukan gugatan," tandasnya.

Sebelumnya, Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta. 

Hukuman itu atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama, yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (Aldi)

Tags:
Jika BeraniBandingke ptunburuhSiap DukunganiesJadi Presiden 2024

Reporter

Administrator

Editor