ADVERTISEMENT

Nyelekit! Belum Juga Ajukan Banding ke PTUN terkait UMP, Buruh Sebut Anies Kacang Lupa Kulit

Rabu, 20 Juli 2022 17:59 WIB

Share
Massa buruh berunjuk rasa menolak putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta. (foto: poskota)
Massa buruh berunjuk rasa menolak putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Anies Baswedan, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.

Dalam aksinya kali ini massa buruh memberikan wanti-wanti pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar jangan sampe kacang lupa sama kulitnya kalau ingin mulus jadi Capres di 2024.

Pasalnya, masa buruh mengklaim, pihaknya sudah mendukung Anies Baswedan dari awal maju mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 lalu.

"Dari awal mencalonkan diri sebagai Gubernur, kami (KSPI) DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mendukung beliau," ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI M. Andre Nasrullah di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Ia juga mengatakan, jika Gubernur Anies mau mengajukan banding ke PTUN, maka para buruh siap mendukung Anies untuk maju pada kontestasi politik Pilpres 2024 mendatang.

"Enggak perlu takut pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda (perwakilan daerah) DKI terus mendukung Pak Anies sampai Pak Anies jadi presiden," teriak Andre di atas Mobil Komando (Mokom).

Andre juga menuturkan, bahwa sudah banyak rintangan yang dilewati. Maka dari itu, buruh akan mendukung Anies untuk tidak takut dalam mengajukan banding.

"Sudah melewati banyak hal, banyak rintangan. Kenapa hari ini kita datang? Kita dukung lagi beliau melakukan gugatan," tandasnya.

Diketahui, Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta. 

Hukuman itu atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT