ADVERTISEMENT

Pekan Depan, Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Banding Soal Dirinya Di-PTDH Sebagai Anggota Polri, Berkas Sudah Lengkap

Kamis, 15 September 2022 15:24 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Timsus polri telah menerima berkas banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terhadap putusan pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, nantinya sidang banding kepada Ferdy Sambo berbeda hal dengan sidang komisi kode etik polri (KKEP). Ia menegaskan, bahwa sidang banding dilaksanakan seperti halnya rapat kolektif atau kolegial.

"(Berkas lengkap) Sudah lengkap , sidang banding ini jangan disamakan dengn sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Selanjutnya, kata Dedi, adapun sidang banding terhadap Irjen Ferdy Sambo rencananya bakal dilaksanakan pekan depan.

"Ya Minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti," kata Dedi.

Adapun sidang banding tersebut bakal dipimpin Jenderal Bintang Tiga. Kendati demikian, Dedi belum merinci siapa jenderal tersebut yang akan pimpin sidang banding.
"Ketua komisi bintang 3," tutur Dedi.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemebunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dikenakan beberapa sanksi saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Irjen Ferdy Sambo sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat atau PDTH sebagai anggota polri.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton (Sidang KKEP) yang telah dilaksanakan pada hari ini (Kamis), pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS tadi sudah disebutkan perlu saya baca ulang kembali, bahwa sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya ybs sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT