ADVERTISEMENT
Rabu, 27 Juli 2022 08:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengancam akan melakukan demonstrasi secara terus menerus di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Presiden Buruh, Said Iqbal jika Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) sampai hari Jumat tanggal 29 Juli 2022.
"KSPI akan melakukan demonstrasi terus menerus ke kantor Balaikota, untuk mendesak Gubernur tidak berlindung di balik putusan PTUN," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu 27 Juli 2022.
Tak hanya itu, Said Iqbal pun menuntut kepada para pengusaha untuk tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan bersifat final.
"Bilamana pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja," tegas Said Iqbal.
Kemudian, dikatakan Said Iqbal, buruh juga akan melakukan banding sendiri tanpa melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN.
"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau biasa disapa Ariza, berjanji akan mengumumkan apakah bakal mengajukan banding atau tidak ke PTUN terkait UMP DKI.
"UMP (Upah Minimum Provinsi) kan tanggal 29, iyaa tunggu aja. Sebelum waktunya habis diumumkan," kata Ariza, Rabu 27 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT