Desak Anies Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait UMP, Ratusan Buruh Gelar Unjuk Rasa di Balaikota
Rabu, 20 Juli 2022 11:55 WIB
Share
Ratusan buruh geruduk kantor Anies dan mendesak anies segera ajukan banding putusan PTUN soal UMP .( Aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh dari Konferrdasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeruduk kantor Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.

Terlihat ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh besutan said Iqbal ini hampir menutupi bagian jalan raya Jl Meredeka Selatan. 

Tampak para buruh mulai berdatangan pada pukul 10.30 WIB dengan membawa mobil komando (mokom) dan juga kendaraan pribadinya.

Diketahui, ratusan buruh ini datang ke kantor Anies untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan untuk segera ajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Gubernur (Anies) harus melakukan hukum banding, melakukan perlawanan terhadap tadi (korporat)," teriak salah satu orator di atas mokom, Rabu (20/7/2022).

Dalam orasinya, buruh juga meminta semoga diakhur jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta dapat membuat kualitas bagi para pekerja.

"Diakhir masa jabatan anies bisa membuat kualitas bagi para pekerja," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, 11.36 WIB para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh ini masih memadati Jalan Merdeka Selatan tepatnya depan Balai Kota DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, buruh melakukan unjuk rasa kali ini untuk mendesak Gubernur Anies mengajukam banding atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya dikabulkan.

Dalam putusan PTUN tersebut diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. 

Halaman
1 2