ADVERTISEMENT

Warga Geruduk Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Minta Pelanggar RTH di Penjaringan Diproses

Kamis, 21 Juli 2022 14:22 WIB

Share
Warga untuk rasa di depan Kantor Walikota Jakarta Utara. (Ist)
Warga untuk rasa di depan Kantor Walikota Jakarta Utara. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unjuk rasa warga Kelurahan Kapuk Kamal, Penjaringan, digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. 

Mereka meminta adanya dugaan berbagai pelanggaran, seperti ruang terbuka hijau (RTH) oleh PT BMKU di proses. 

Pasalnya, laporan dugaan  pelanggaran yang telah dilakukan tidak kunjung ditindak lanjuti. Warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB), menyebut bukan kali pertama unjuk rasa. 

Koordinator Aksi Dulamin Zhigo mengatakan bahwa aksi yang dilakukan sudah keempat kalinya. Pihaknya menuntut keadilan bagi masyarakat diantaranya hak untuk mendapat ruang terbuka hijau.

"Berdasarkan sate plan nya lahan tersebut warna hijau yang artinya untuk ruang terbuka hijau hak masyarakat mendapat udara bersih sejuk tidak boleh ada aktivitas industri," ujar Dulamin Zhigo, Kamis (21/7/2022).

"Yang makin terlihat jelasnya lagi PT BMKU sudah melanggar buffer zone (batas penyangga) Tol Prof. Sedyatmo-Bandara. Akibatnya, jalan bebas hambatan disana sering alami banjir," sambungnya.

Dulamin Zhigo mengungkap pihaknya sudah membuat laporan aduan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara guna menjadikan ini langkah konkrit pihaknya mencari keadilan.

 

"Kami menduga kuat izin nya bermasalah dan dampaknya samakin buruk bahwa pemerintah repersentasi negara mengalami kerugian karena pasti urusan pajaknya bermasalah dan diduga dimanipulasi," pungkasnya.

Senada, Koordinator Aksi lainnya Ubaedilah Ubed menegaskan bahwa perusahaan ini sudah jelas melanggar hukum terkait tata ruang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT