ADVERTISEMENT

Pria Pendatang Sering Terima Tamu hingga Larut Malam, Digerebek Polisi ternyata Bandar Sabu

Selasa, 19 Juli 2022 08:29 WIB

Share
Tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Serang. (foto: ist)
Tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Serang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT