ADVERTISEMENT

Duh! Saat Polda Metro Saling Lempar Terkait Penanganan Kasus Brigadir J, Kabid Humas PMJ: Masker Saya Kok Kedap Suara Ya?

Selasa, 19 Juli 2022 18:25 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (andi adam faturahman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jaksel disebut telah memberikan kuasa terkait penanganan dugaan kasus penodongan hingga pencabulan, yang berbuntut pada terjadinya insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dihubungi wartawan pada Selasa (19/7/2022).

Terlebih, Jenderal berbintang dua itu mengatakan, bahwa kasus ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ya betul, sekarang Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Dedi saat dihubungi wartawan.

Namun, kendati demikian, Dedi menyebut bahwa penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri bakal tetap membantu Polda Metro Jaya dalam mengasistensi kasus ini.

"Tapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," ujar Dedi.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan tak berkenan berbicara banyak.

Dia hanya tersenyum dan mengatakan sepatah kata ketika ditanyai awak media terkait pengambilalihan kasus tersebut.

"Masker saya kok kedap suara ya, kenapa ini?," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Dia melanjutkan, untuk lebih jelas terkait kasus ini, bisa ditanyakan kepada Mabes Polri agar lebih detail.

"(Kasus Brigadir J akan ditangani Polda Metro?) Silakan tanya ke Mabes Polri ya," tutup mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Untuk diketahui sebelumnya, insiden baku tembak antaranggota Polri, yakni Brigadir J dan Bharada E terjadi di dalam rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, aksi baku tembak itu dipicu perilaku Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat itu, kata Budhi, istri Kadiv Propam sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.

"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," terang Budhi.

Namun, saat ditanya bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J, Budhi tidak menjelaskan secara terperinci.

Perwira menengah Polri itu hanya mengatakan, saat itu istri Kadiv Propam terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong hingga mendapat ancaman dari Brigadir J berupa todongan pistol.

"Ibu itu berapa kali minta tolong. Teriakan ini rupanya membuat saudara J panik. Kebetulan saudara E berada di lantai dua bersama saksi K," ujar dia.

"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J. Tembakan tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," imbuhnya.

Kuasa hukum dan Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, pihak keluarga dan Kuasa hukum Brigadir J merasa menemukan banyak kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J usai disebut menghembuskan nafas terakhir karena terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jum'at (8/7/2022) lalu.

Karenanya, kata Kuasa hukum Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, esok hari ia bersama keluarga Brigadir J bakal mendatangi Bareskrim Polri guna membuat pelaporan terhadap kasus yang telah menewaskan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

"Esok pagi sekitar jam 8 atau 9, kita akan buat pelaporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, kemudian pencurian handphone, dan adanya upaya penyadapan komunikasi, meretas handphone keluarga tanpa izin, atau tindak pidana kejahatan telekomunikasi ke SPKT Bareskrim Polri, kata Kamaruddin saat dihubungi Poskota, Minggu (17/7/2022).

Kamaruddin menjelaskan, esok ia akan membuat laporan Kepolisian dengan persangkaan Pasal berlapis atas kematian kliennya itu.

"Pasal yang akan dilaporkan besok ke Bareskrim Polri, adalah Pasal tindak pidana, yaitu Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 362, Pasal 372 dan atau Pasal 374 Juncto tentang Tindak Pidana Telekomunikasi dan atau Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP," tutur Kamaruddin.

Selain itu, dia juga akan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan tim khusus Polri yang menangani kasus ini, untuk melakukan pengusutan di sepanjangan perjalanan kliennya bersama Sambo dari Magelang hingga ke Jakarta.

Permintaan tersebut, ungkap dia, perlu dilakukan lantaran pihaknya merasa ada suatu upaya tindak pidana pembunuhan yang direncanakan disepanjang perjalanan menuju Jakarta itu.

"Kami minta karena ada dugaan kecurigaan kita ada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukan antara perjalanan Magelang-Jakarta. Nah, kenapa kita curiga, karena ada luka robek di belakang kepala, niasanya kan sopir itu posisi duduknya di kanan depan, ajudan di kiri sebelah depan, dan perwira yang dikawal sebelah kiri paling pinggi (bangku tengah) biasanya seperti itu posisinya kan," jelas dia.

"Nah, kenapa ini ada luka robek di bagian belakang, berarti pelakunya dari belakang, kan gitu. Oleh karena itu, perlu juga diusut juga perjalanan mereka dari Magelang ke Jakarta. Terus usut juga perbicaraan mereka selama perjalanan itu, juga ditelpon harus diusut juga oleh pihak operator," sambung Kamaruddin. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT