ADVERTISEMENT

Polisi Pastikan Tak Ada Bekas Penganiayaan di Tubuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Pasangan Mahasiswa di Jakbar

Selasa, 12 Juli 2022 12:56 WIB

Share
Bayi hasil hubungan gelap pasangan remaja yang masih berstatus mahasiswa rencananya akan dikubur oleh kedua pelaku. (Ist)Bayi hasil hubungan gelap pasangan remaja yang masih berstatus mahasiswa rencananya akan dikubur oleh kedua pelaku. (Ist)
Bayi hasil hubungan gelap pasangan remaja yang masih berstatus mahasiswa rencananya akan dikubur oleh kedua pelaku. (Ist)Bayi hasil hubungan gelap pasangan remaja yang masih berstatus mahasiswa rencananya akan dikubur oleh kedua pelaku. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan tidak ada bekas penganiayaan kepada tubuh bayi hasil hubungan gelap yang hendak dikuburkan oleh orang tuanya sendiri yang merupakan pasangan mahasiswa.

"Dipastikan tidak ada penganiayaan di tubuh bayi," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7/2022).

Ardhie menjelaskan, sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab kematian bayi malang tersebut.

"Hasil visum belom keluar karena memang cukup lama untuk visum," jelas Ardhie.

Namun demikian, dugaan sementara bayi tersebut meninggal diduga karena salah penanganan yang dilakukan orang tua bayi saat proses melahirkan tersebut.

"Karena dia lahiran sendiri di kamar mandi. Terus gunting ari-arinya sendiri," ucap Kapolsek.

Ardhie menuturkan, paska melahirkan sendiri, ibu bayi yakni DAP (23) sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Saat ini, DAP masih dalam pemeriksaan polisi.

"Kemarin ibu bayi sempet dilarikan kerumah sakit untuk dapat perawatan karena setelah melahirkan itu belum dijahit. Terus HBnya rendah. Sekarang ibu bayi sedang ada di kantor sedang dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, sepasang remaja yakni DAP (23) dan LW (24) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, tega menguburkan bayi hasil hubungan di luar nikah.

Kedua pasangan tanpa status pernikahan itu nekat menguburkan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, hasil hubungan gelapnya di salah satu TPU kawasan Jaksel.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak TPU, yakni TPU Tanah Kusir, curiga dengan kedua pelaku.

Awalnya, petugas TPU curiga lantaran kedua pasangan itu datang dengan maksud ingin menguburkan janin yang telah lahir hasil hubungan gelap itu.

"Mereka membawa bayi yang sudah meninggal dengan menggunakan tas warna hitam dengan tujuan untuk mengubur bayi yang sudah meninggal tersebut sesuai prosedur pemakanan di TPU Tanah Kusir," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Petugas TPU pun curiga dengan hal tersebut. Petugas kemudian menanyakan kelengkapan atau administrasi pengurusan jenazah.

Akan tetapi, kedua pelaku yang didampingi orang tuanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas penguruan jenazah sesuai yang diminta oleh petugas.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, petuga TPU yang merasa janggal kemudian menghuhung Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Cengkareng, sebab TKP pelaku melahirkan yakni berada di kawasan Cengkareng, tepatnya di sebuah rusun tempat tinggal pelaku.

Ali membeberkan, pelaku DAP melahirkan di rusun tempat dia tinggal pada Selasa (5/6/2022) malam hari di kamar mandi. Bayi tersebut lahir secara normal.

Kemudian pada Rabu (6/7/2022), orang tua DAP membawa anak hasil hubungan gelap tersebut ke salah satu tukang urut di kawasan Jakarta Utara, dengan tujuan untuk dititipkan.

"Namun belum sampai tukang urut, bayi tersebut diduga meninggal di perjalanan," jelas Ali.

Mengetahui bayi dalam keadaan tak bernyawa, orang tuanya pun membawa bayi tersebut kembali ke rusun. Bayi tersebut kemudian masih disimpan di kamar dalam keadaan meninggal.

"Pada sore hari sekitar pukul 6 sore, barulah kedua pasangan itu sepakat untuk bertemu dan menguburkan bayinya di TPU Tanah Kusir," ungkap Ali. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT