Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasatreskrim AKP Mochamad Nandar saat konferensi pers di Mapolres Cilegon. (haryono)

Kriminal

Mengenaskan! Mau Curhat, Gadis 15 Tahun Malah Dicekoki Anggur Merah dan Digilir 5 Pria Kenalannya di Mesos Sampai Pendarahan

Selasa 12 Jul 2022, 13:55 WIB

CILEGON,  POSKOTA.CO.ID - Lima warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang berinisial M (24), S (18), SP (18), MF (19) dan MS (20), diamankan personil Satreskrim Polres Cilegon.

Kelima tersangka diamankan lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur berusia 15 tahun. Gadis berinisial H ini awalnya berkenalan dengan salah seorang tersangka melalui media sosial. 

"Awalnya korban berkenalan dengan salah seorang tersangka berinisial M melalui media sosial Facebook," Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (2/7/2022).

Kata Kapolres, selama sebulan saling kenal korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya lagi galau. Untuk membantu menghilangkan rasa galau, M kemudian mengajak bertemu untuk main ke Pantai Paku, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

"Pelaku mengajak bertemu dan mengajak bermain ke Pantai Paku, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Pertemuan itu terjadi pada 5 Juli 2022," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Mochamad Nandar.

Saat tiba di pantai, ternyata sudah ada 4 teman M. Setelah dikenalkan dengan 4 teman M, korban kemudian diajak pesta miras. Korban sempat menolak namun dipaksa untuk minum anggur merah hingga empat gelas. Akibat pengaruh miras korban mabuk dan tak berdaya.

"Akibat pengaruh minuman keras, korban hilang kesadaran. Kemudian korban dibawa ke koskosan oleh para pelaku yang sudah disiapkan. Kemudian korban dicabuli secara bergantian," terang Kapolres.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, M kemudian membawa korban keluar lalu di tinggalkan di sekitaran Pantai Jambu. Masih dalam kondisi mabuk, korban kemudian berjalan kaki ke rumah salah seorang kerabatnya. 

"Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Oleh kerabatnya peristiwa itupun dilaporkan kepada orang tuanya," terang Kapolres.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan hingga menyebabkan pendarahan. Oleh keluarga korban dibawa ke di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon dan kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Cilegon.

"Mendapati laporan, Satreskrim Polres Cilegon segera bertindak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan," terang Kapolres.

Sementara Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan berbagai barang bukti diantaranya pakaian korban, kain seprai dan kunci kamar kost.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," kata Nandar. (haryono)

Tags:
mengenaskanMau Curhatgadis15-tahunMalah Dicekokianggur merahdan Digilir 5 Priakenalannyadi medsosSampai Pendarahan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor