Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus penyiraman air keras satu keluarga di Sukatani Bekasi. (Ist).

Kriminal

Gak Modal! Air Keras yang Disiram ke Istri, Anak dan Mertua di Sukatani Bekasi, Dibeli Pakai Uang Pinjaman

Selasa 12 Jul 2022, 09:32 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi meringkus Kenji (25), pelaku yang melakukan penyiraman air keras, terhadap isteri anak dan ibu mertuanya di Sukatani Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam laporannya mengungkapkan, pelaku berjumlah dua orang, yakni Kenzi dan Ardiansyah yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Gidion menjelaskan, karena pelaku Kenzi tak memiliki pekerjaan alias pengangguran, Kenzi nekad membeli air keras dengan meminjam uang kepada pelaku lainnya.

"(Air keras dari) Beli dari toko kimia, Ada rekannya yang diminta untuk membeli karena kondisi yang bersangkutan hopeless," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2022 lalu, sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku Kenzi datang kerumah kontrakan yang dihuni ketiga korban, termasuk isteri sirinya.

Sebelum Insiden tersebut terjadi, Kenzi dan Ardiansyah membeli air keras di toko kimia.

Setelah itu pelaku datang dengan mendobrak pintu, dan saat korban terbangun, pelaku segera menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Diketahui Korban, yakni isteri siri berinisial SRH (25), anak tersangka RS, dan ibu mertua (SH).

Mendengar teriakan para korban, warga pun segera mendatangi dan membawanya ke RS Pasir Gombong dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi.

Gidion menyebut, pelaku melarikan diri ke beberapa tempat di wilayah Cikarang Timur.

"Wilayah sekitar Kabupaten Bekasi, muter-muter saja dan dia juga menghilangkan jejak digitalnya," ungkapnya

Dari kejadian tersebut, tersangka yang melarikan diri, lalu dinyatakan oleh pihaknya sebagai DPO. "penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," kata Kombes Gidion Arif Setyawan. 

Terhadap para pelaku, Polisi mengenakan beberapa pasal dan ancaman hukuman.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak kemudian pasal 335 kuhp 353 dan 351 kuhp termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT. Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
Gak Modal!air kerasyang Disiramke IstriAnak dan Mertuadi Sukatani BekasiDibeliPakai Uangpinjaman

Administrator

Reporter

Administrator

Editor