BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menangkap pria berinisial IFA yang tega menganiaya mantan istrinya berinisial A (49).
Perempuan asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor tersebut mengaku telah dipukuli dan disiram air keras oleh mantan suaminya.
"Pelaku sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan saat dihubungi, Senin 10 Oktober 2022.
Siswo belum menjelaskan detail terkait kasus tersebut. Menurutnya, nanti akan dijelaskan secara detail saat konferensi pers. "Lengkapnya segera kita rilis," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa saksi yang merupakan anak kandung korban.
"Kurang lebih saksi yang diperiksa tiga orang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Kamis 6 Oktober.
Selain itu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP diantaranya kemasan yang diduga sebagai tempat air keras.
"Dari hasil olah TKP, kami berhasil mengamankan kemasan yang diduga sebagai tempat air keras, pakaian korban, dan lain sebagainya," pungkasnya. (panca)
