BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Reza Syaputra alias Kenji, pelaku penyiraman air keras terhadap isteri anak dan ibu mertua di Sukatani Bekasi, yang sempat buron, kini telah ditangkap.
Pasalnya, Jajaran Polres Metro Bekasi telah meringkus Kenji, pada 9 Juli 2022 lalu.
Tak hanya itu, untuk melakukan aksi nekadnya, ia ditemani oleh pelaku lainnya yang kini bertstaus Dalam Pencarian Orang (DPO) bernama Ardiansyah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam laporannya mengungkapkan bila hubungan suami istri yang dibina selama dua tahun lebih kerap diterpa masalah.
Pelaku yang berstatus pengangguran dan kerap cekcok urusan rumah tangga, kerap diucapkan SRH (25) untuk diceraikan.
Tak hanya itu, pelaku nekad lantaran, korban sekaligus isterinya, sempat mengatakan agar dirinya lebih baik digauli oleh orang lain, ketimbang dirinya.
"Dengan ucapan tersebut pelaku sakit hati, lalu membeli air keras dan melakukan penyiraman kepada istri, mertua dan anaknya yang pada saat itu sedang tidur," ujar Kombes Gidion, Senin (11/7/2022).
Tindakan kriminal tersebut, membuat para korban mendapatkan luka bakar dibeberapa bagian tubuhnya.
Hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan dapat diselamatkan.
Pelaku yang panik, karena korban sempat berteriak kesakitan, mengundang warga berdatangan.
Hingga akhirnya pelaku melarikan diri.
Gidion menjelaskan, pelaku pun melarikan diri tak jauh dari wilayah Bekasi.
"Wilayah sekitar Kabupaten Bekasi, muter-muter saja dan dia juga menghilangkan jejak digitalnya," ungkapnya.
Sementara, Ardiansyah yang berperan mengantar air keras dan menjemput setelah melakukan aksinya.
"Kemudian setelah peristiwa tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," ungkap Gidion.
Terhadap pelaku, Kenji dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)