Gerak Cepat Polisi Cokok 3 Pelaku Begal yang Siram Air Keras pada Warga di Jaktim

Sabtu 25 Jun 2022, 09:05 WIB
Tiga pelaku pembegalan yang siram air keras terhadap korbannya, dihadirkan di Polda Metro Jaya.(Adam)

Tiga pelaku pembegalan yang siram air keras terhadap korbannya, dihadirkan di Polda Metro Jaya.(Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya,mencokok 3 pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (begal) yang menimpa seorang pemuda berinisial RAJ di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (18/6/2022) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku yang berinisian SAN, BPR, dan RS itu, dicokok oleh Kepolisian di lingkjngan rumahanya yang  juga di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Jadi pelaku ini selain melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terhadap korbannya pelaku juga sempat menyiram air keras," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jum'at (24/6/2022).

Adapun dalam kasus tersebut, ketiga pelaku yang masih berusia sekitar 19 tahun-an itu, tak berhasil menggasak sepeda motor korbannya, sebab pada saat akan mengeksekusi, korban dan rekannya pada saat itu melakukan perlawanan.

"Kejadiannya itu sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Teyapi pelaku ini tak berhasil menjalankan aksinya karema lorban dan temannya melakukan perlawanan. Artinya tidak memberikan motornya, hanya handphone yang dirampas," ujar dia.

Namun ungkap Zulpan, upaya perlawanan korban dan rekannya itu menjadi pemicu dari adanya tindakan kelerasan yang dilakukan oleh pelaku, di mana pelaku ini dengan sadis menyabetkan senjata tajam berjenis celurit yang ia bawa.

"Jadi karena ada perlawanan dari korban, si pelaku ini melakukan lah tindakan pembacokan dengan sajam yang ia bawa. Kemudian, di samping melakukan kekerasan pembacokan pelamu juga menyiramkan air keras sebelum meninggalkan korban," ungkap mantan Kapolsek Ciputat itu.

Atas kejadian yang menimpa RAJ itu pun, membuat pihak keluarga RAJ melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dan tiga hari berselang, ketiga 'partner in crime' tersebut pun akhirnya digelandang.

"Jadi tiga hari selang kejadian kita bisa mengungkapkan kasus ini dengan menangkap seluruh pelakunya," jelas Zulpan.

Akibat perbuatannya, kata Zulpan, penyidik telah menetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHAP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara," tukas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (Adam).

Berita Terkait
News Update