ADVERTISEMENT

Uji Emisi Diwacanakan Pemprov Jakarta Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Polda Metro: Kita Rapatkan Dulu

Jumat, 8 Juli 2022 15:49 WIB

Share
Ilustrasi uji emisi kendaraan.(dokumen pemkot Jakarta Pusat)
Ilustrasi uji emisi kendaraan.(dokumen pemkot Jakarta Pusat)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya angkat suara terkait wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang akan menjadikan uji emisi sebagai syarat untuk dapat melakukan perpanjangan kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemprov untuk membicarakan lebih lanjut wacana persyaratan ini, agar dikemudian hari kebijakan ini tak menuai kritik dari publik.

"Nanti kita rapatkan dulu ya seperti apa Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya," kata Sambodo saat dihubungi wartawan, Jum'at (8/7/2022).

Jenderal polisi berbintang satu itu melanjutkan, karena wacana ini akan berkaitan dengan pendapatan daerah Jakarta. Maka, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta ihwal wacana ini.

"Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah, maka selain dengan Pemprov atau Dishub, kita juga akan berkoordinasi dengan Bapenda juga," jelas dia.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa ke depannya uji emisi akan direncanakan menjadi salah satu syarat perpanjangan mengurus STNK bagi seluruh kendaraan roda empat.

"Yang jelas STNK tidak bisa diperpanjang (apabila kendaraan tak lulus uji emisi)," kata Asep, Selasa (5/7/2022).

Nantinya dalam hal ini, ujar Asep, pihaknya juga bakal bekerja sama dengan Bapenda Jakarta, bahkan juga tengah membicarakan hal ini Sekretariat Kabinet RI, dan Polda Metro Jaya soal penerapan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

"Untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa segera kami terapkan," ucapnya.

Lebih jauh, dia mengharapkan Kabupaten/Kota di luar Jakarta juga dapat menerapkan aksi serupa. Sebab kata dia, Pemprov Jakarta akan membuka kans kolaborasi dengan wilayah sekitar seperti Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) untuk bersama-sama menangani persoalan iklim.

Selain itu, Asep juga mengatakan, bahwa sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi akan segera diterapkan. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk penerapan sanksi ini.

"Sebenarnya, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi ini dicanangkan berlaku pada 13 November 2021. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran belum banyak kendaraan yang ikut uji emisi. Selain itu, fasilitas bengkel uji emisi di Jakarta juga belum mencukupi," terangnya. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT