Siap-siap! Mobil Belum Uji Emisi Terancam Kena Denda Tarif Parkir Tertinggi Hingga Sanksi Tilang

Selasa, 5 Juli 2022 12:52 WIB

Share
Pemkot Jakarta Barat saat menggelar layanan uji emisi gratis di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat. (Pandi)
Pemkot Jakarta Barat saat menggelar layanan uji emisi gratis di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kendaraan roda empat yang belum melakukan uji emisi, terancam terkena denda tarif parkir tertinggi.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggelar layanan uji emisi gratis selama tiga hari yang dilakukan mulai hari ini, Selasa (5/7/2022).

Dalam pelaksanaan uji emisi gratis itu, pihak Pemkot menggandeng Mitra dalam teknis pelaksanaan uji emisi.

Pelaksana Mitra, Marwanto mengatakan, kendaraan yang belum melakukan uji emisi terancam terkena denda tarif parkir tertinggi.

"Biasanya kena denda yang artinya misalnya di IRTI Monas, kalau itu kendaraan belum melakukan uji emisi atau uji emisinya sudah kadaluarsa itu kena biaya parkir tertinggi. Satu jamnya kena biaya 7.000, tapi kalo sudah lakukan uji emisi dan masih berlaku tidak kadaluarsa kena biaya parkir kena 3.500 atau 4.000," ujarnya kepada wartawan di kawasan Kembangan, Selasa.

Pintu Masuk Tol Benda 
Menurut Marwanto, sudah ada beberapa Mal di DKI Jakarta, salah satunya Mal di kawasan Mayestik.

Selain itu, instansi terkait juga kantor Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun kantor Walikota nantinya juga akan diterapkan hal yang sama.

"Ini sudah beberapa Mal yang bekerjasama salah satunya Mal Mayestik. Terus ada benerapa instansi,  kantor-kantor Pemda, Walikota sampai nanti ke arah Kecamatan dan Kelurahan diharuskan untuk uji emisi," jelasnya.

Meski demikian, Marwanto mengatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan masih tahap sosialisasi.

Dia juga tidak mengetahui secara pasti apakah nantinya kendaraan roda dua akan diberlakukan hal yang sama.

"Kalau sekarang ini baru kendaraan roda empat dan masih tahap sosialisasi. Untuk kendaraan roda dua belum diterapkan," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Marwanto, nantinya akan ada tilang uji emisi yang dilakukan pihak kepolisian kepada kendaraan yang belum uji emisi.

Namun sekali lagi dia menegaskan bahwa, aturan tersebut sejauh ini masih dalam tahap proses sosialisasi.

"Kalau ga salah biaya tilang itu Rp500 ribu untuk roda empat, kendaraan roda dua itu Rp250 ribu. Tapi masih sosialisasi untuk kendaraan roda empat," pungkasnya. (Pandi) 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar