ADVERTISEMENT
Alhamdulilah! Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan Gaji Naik hingga Rp10 Juta dan Bebas Biaya Agensi, Ini Kata BP2MI
Kamis, 7 Juli 2022 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada kabar baik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan penemapatan di Taiwan yang boleh bersorak gembira karena gaji mereka naik sekitar Rp10 juta.
Kenaikan ini tidak gratis begitu saja melainkan perjuangan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Demikian dikatakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Kamis, Kepala BP2M Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan, kenaikan itu lewat proses negosiasi dan pertemuan Taiwan telah menyetujui kenaikan gaji pekerja migran Indonesia di sektor domestik dan penghapusan biaya agensi yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja.
Benny memaparkan soal kenaikan gaji PMI di Taiwan yang bekerja di sektor domestik terakhir dilakukan pada 2017 dan beban agensi telah berlangsung sejak 2003.
"Perjuangan yang cukup lama ini pada tanggal 21 Juni 2022 pihak Taiwan setuju untuk melakukan kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia dari sebesar 17.000 NT (sekitar Rp8,5 juta) menjadi 20.000 NT (sekitar Rp10 juta) per bulan," kata Benny.
Wilayah itu juga setuju untuk menghapus komponen biaya agensi sebesar 60.000 NT atau sekitar Rp32 juta.
Dengan demikian biaya agensi tidak akan lagi tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.
"Beban ini menjadi beban PMI sudah berlangsung sejak 2003. Keputusan Taiwan ini tentu menjadi sejarah bagi negara kita," tuturnya.
Menurut Benny, kesepakatan tersebut merupakan keberhasilan dari diplomasi yang dilakukan Indonesia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT