Timbun solar, Dua Pemuda Asal Bekasi Diamankan Polres Bogor (panca)

Kriminal

Diduga Menimbun dan Menyalahgunakan Solar Bersubsidi, Dua Pemuda Asal Bekasi Diamankan Polres Bogor

Selasa 05 Jul 2022, 14:45 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -   Diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar, dua pemuda asal Bekasi diamankan Polres Bogor, Selasa (5/7/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengungkapan terhadap dua pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas bumi.

"Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pembelian BBM solar di salah satu SPBU yang ada di wilayah Cikaret. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim satreskrim Polres Bogor, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa mengangkut minyak solar tersebut, ditemukan ada tandon pengangkut penyimpan BBM solar yang dibeli dari SPBU," ungkapnya kepada wartawan.

Kini Satreskrim Polres Bogor, lanjutnya,  melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Dua tersangka dikenakan pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diatur diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana terhadap yang bersangkutan 6 tahun penjara dan denda 60 miliar," ujarnya.

Dua pelaku berinisial AAZ (22) dan AAL (19) adalah warga Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi.

"Yang bersangkutan sudah melakukan pekerjaannya selama 1 tahun dan modus operandinya dengan menggunakan tandon mutar ke SPBU, belanja, kemudian dikumpulkan, dan setelah terkumpul dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi untuk proyek pembangunan di wilayah Deltamas," singkatnya.

Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 2 orang dari penyalahgunaan pengangkutandanniaga solar tersebut.

"Keterangan dari pengakuan tersangka, mereka beroperasi selama kurang lebih 1 tahun. Kemudian mereka berputar-putar di wilayah Kabupaten Bogor, di beberapa SPBU untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang selanjutnya dijual seluruhnya di daerah Cikarang, Bekasi," ujarnya.

Para pelaku ini, kata Siswo, melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar untuk pengerjaan suatu proyek di daerah Cikarang, Bekasi.

"Kemungkinan untuk digunakan alat berat. Kalau pengakuan dari tersangka ini mereka beli di harga Rp 5.500 dan dijual seharga Rp 6.500 per liter, paparnya.

Dari TKP, pihak kepolisian mengamankan 2 orang tersangka dengan peran sebagai sopir dan pemilik modal.

"Pada saat itu kami juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 juta," katanya.

Menurut Siswo, ke-dua pelaku ini dari penjualannya, mendapatkan keuntungan Rp. 1.000 dari tiap liternya.

"Kalau pengakuan mereka dengan melihat kapasitas yang ada itu kurang lebih ada 2.000 liter sekali angkut. Kemudian mereka jual tentunya dengan selisih tadi harga Rp 5.500, dijual dengan Rp 6.500, berarti kurang lebih ngambil keuntungan Rp 1.000 ribu perliternya," katanya.

Lebih lanjut, para pelaku mengaku kerap kali berganti-ganti pembeli. "Jadi mungkin untuk yang sekarang ini karena memang pada saat itu kami amankan ketika mengisi, jadi belum sempat mengantarkan kepada pembeli. Jadi kita amankan ketika mereka beraksi," ucap Kasatreskrim Polres Bogor ini.

Dari dua pemuda ini pun, pihak kepolisian mengantongi satu nama berinisial E yang diduga menjadi pimpinan dari dua tersangka ."Masih kami dalami terkait saudara E," jelasnya.

Saat ditangkap di sekitar Kecamatan Cibinong pada 22 Juni lalu, pelaku mengaku telah mengitari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bogor.

"Ketika kami amankan di salah satu SPBU di Cikaret, pengakuan tersangka mereka sudah berputar ke SPBU yang ada di Cileungsi, Kelapa Nunggal, Gunung Putri. Dari SPBU terpisah, pelaku ada yang beli 100 liter, kemudian ada yang 50 liter. Jadi  agar tidak mencurigakan,  tidak mendapat teguran mungkin dari operator di SPBU, mereka belinya di bawah kuota yang ada. Kalau tidak salah per transaksi itu 200 liter maksimalnya," tutur Siswo lagi.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan  Satu unit mobil wings box berisi 400 liter solar dan uang tunai sebanyak 10 juta.

"Hal ini tentunya merugikan negara, karena ini barang yang disubsidi oleh pemerintah, tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara," pungkasnya. (Panca)

Tags:
didugamenimbundan MenyalahgunakansolarBersubsididua pemudaAsal Bekasidiamankanpolres bogor

Reporter

Administrator

Editor