Bejat! Modus Pengobatan Gampang Jodoh, Mantan Pejabat di Lebak Cabuli Ponakan, Wajah Pelakunya Begini Saat Dimasukan Penjara

Kamis 30 Jun 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist).

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Entah apa yang ada dibenak AB (51) warga Cilograng, Kabupaten Lebak, hingga tega melampiaskan nafsu syahwatnya terhadap ponakannya yang berusia 15 tahun.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan di rumahnya pada saat isteri tersangka tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya, mantan kepala desa ini diamankan personil personil Polsek Cilograng. Untuk proses penyidikan, kasus dugaan asusila tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Benar, tersangka AB mantan kepala desa diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng. AB diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap ponakannya," kata Asep.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka di rumahnya pada saat isteri dan anaknya tidak berada di rumah.

"Korban sudah terbiasa bermalam di rumah tersangka karena untuk menemani istri pelaku," kata Kapolsek.

Entah setan apa yang ada dibenaknya, disaat rumah dalam keadaan sepi, tersangka membujuk ponakannya untuk membuka pakaian dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh. 

Permintaan itupun tentunya ditolak korban, namun lantaran tersangka sudah tak kuat menahan nafsu akhirnya membuka paksa pakaian korban.

"Tersangka AB membuka baju korban secara paksa dan lalu menciumi bagian-bagian tubuh korban," ujar Asep.

Tak puas sampai disitu, tersangka AB juga pun membuka celana dalam korban secara paksa lalu kembali melampiaskan nafsu syahwatnya.  

"Setelah puas, AB meninggalkan korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000," kata Asep Dikdik.

Meski ada ancaman, namun korban tidak takut dan melaporkan pelecehan seksual tersebut kepada WR (30) bibinya yang lain. Setelah itu, korban dijemput lalu dibawa ke rumah bibinya. Bersama bibinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

"Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp. 50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," jelas Asep.

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara. (haryono)
 

Berita Terkait
News Update