"Setelah puas, AB meninggalkan korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000," kata Asep Dikdik.
Meski ada ancaman, namun korban tidak takut dan melaporkan pelecehan seksual tersebut kepada WR (30) bibinya yang lain. Setelah itu, korban dijemput lalu dibawa ke rumah bibinya. Bersama bibinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
"Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp. 50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," jelas Asep.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara. (haryono)