Aneh! Pelaku Pembunuhan Pria di Kali Pesanggrahan Sempat Berinfaq Rp500 Ribu ke Kotak Amal Masjid
Kamis, 30 Juni 2022 20:32 WIB
Share
MRIA, pelaku pembunuhan mayat pria yang ditemukan di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan dihadirkan di Polda Metro Jaya. (andi adam faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menemukan fakta lain yang cukup mencengangkan dari pengungkapan kasus penemuan mayat seorang pria di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pasalnya, selain dari sempat menunaikan ibadah salat subuh seusai menghabisi nyawa korbannya yang diketahui berinisial ABTL (21), ternyata pelaku yang berinisial MRIA (21) juga sempat berinfaq sebesar Rp500 ribu yang ia masukan ke kotak amal masjid di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pelaku ini sempat menunaikan salat subuh di masjid dekat mess-nya berada. Kemudian, pelaku juga sempat menginfaqkan uang korban sebesar Rp500 ribu ke kotak amal masjid," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Zulpan berujar, setelah berinfaq menggunakan uang milil korban, pelaku ini kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel untuk dilakukan servis rutin.

"Pelaku membawa sepeda motor korban ke bengkel untuk diservis. Kemudian membawa sepeda motor tersebut ke daerah Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Adapun terkait dengan motif yang melatari pelaku tega menghabisi nyawa korbannya, ialah lantaran merasa dendam terhadap perlakuan korban yang kerap kasar terhadap pelaku.

"Jadi motifnya pelaku ini marah karena sering mengalami kekarasan yang dilakukan oleh korban," ungkap Zulpan.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, amarah pelaku memuncak usai terdinya insiden penendangan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku yang tengah tertidur di kamar mess-nya.

Padahal, tambah dia, di antara korban dan pelaku ini, ternyata saling mengenal karena merupakan teman seperantauan dari daerah yang sama.

"Jadi saat pelaku selesai shalat maghrib, pelaku tidur di kasur. Namun, tiba-tiba korban datang dan langsung menendang pelaku sehingga pelaku kaget dan marah kepada korban," terang dia.

"Kemudian, terjadilah perkelahian antara pelaku dengan korban, dalam perkelahian itu pelaku melihat pisau di atas meja, yang kemudian diambilah pisau tersebut dan langsung ditusukan pada bagian leher korban sebanyak 3 kali hingga korban sudah tak bernyawa lagi," sambungnya.

Usai melihat korban terkapar tak berdaya, tuturnya, pelaku pun merasa takut dan langsung membersihkan diri karena terlumuri bercak darah korban.

Setelah membersihkan diri, kata dia, pelaku kemudian kembali masuk ke kamar untuk membersihkan darah korban dengan cara mengepel lantai menggunakan pakaiannya.

"Lalu pelaku memgambil uang serta handphone milik korban, yang selanjutnya pelaku membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung yang dimasukan bantal serta guling," tutur Zulpan.

"Setelah membawa mayat korban menggunakan sepeda motor dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku sesampainya di tepi Kali Pesanggrahan kemudian memasukkan batu ke dalam karung guna membuat mayat tersebut tenggelam ke dasar sungai," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, ucap Zulpan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan ini.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHAP dan atau Pasal 365 KUHAP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (adam)