Kolase foto Roy Suryo dan promo minuman keras gratis untuk nama Muhammad dan Maria dari Holywings. (Foto: ist.)

Kriminal

2 Pelaporan Penuhi Unsur Pidana, Polda Metro Segera Panggil Roy Suryo dalam Dugaan Kasus Penistaan Agama

Kamis 30 Jun 2022, 07:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo usai 2 pelaporan yang ditangani oleh penyidik disebut telah memenuhi unsur pidana.

Kepala Budang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, sebelum memanggil Roy Suryo untuk diperiksa, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para ahli bahasa, agama, dan media sosial guna melengkapi berkas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksan terhadap beberapa ahli itu, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Namun sayang, mantan Kapolsek Ciputat itu tak membeberkan detail terkait kapan politikus partai Demokrat itu akan dilakukan pemeriksaan.

"(Diperiksa kapan?) Nanti tanggal dan waktunya akan kita sampaikan," ujarnya.

Adapun jelas Zulpan, dari tiga pelaporan yang menyeret nama Roy Suryo, dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dan disebut memenuhi unsur pidana, ialah laporan pada tanggal 20 Juni 2022 dengan nama pelapor Kurniawan Santoso dan sebagai terlapor adalah Roy Suryo.

"Kemudian laporan kedua yang juga memenuhi unsur pelanggaran pidana, ialah laporan yang dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dengan nama pelapor Kevin Wu dan terlapornya atas nama pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2," papar Zulpan.

"Jadi dua laporan inilah yang dinyatakan mengenai unsur pidana. Sehingga kalau tadi pertanyaannya dipanggil sebagai pelapor, ya saya tidak bisa sampaikan karena yang saya sampaikan adalah hasil perkara yanh naik ke tahap penyidikan," sambung mantan Kapolsek Metro Gambir itu.

Untuk diketahui sebelumnya, seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.

"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Kuasa hukum Kurniawan, yakni Herna Sutana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).

Pelaporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Adapun dari Bareskrim Polri, melimpahkan pelaporan yang dilayangkan oleh organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan kasus penistaan agama yang menyeret nama Roy Suryo ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti penanganannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Gatot, Senin (20/6/2022).

Gatot mengatakan, pelapor membuat laporan itu sekitar pukul 11.50 WIB. Secara khusus, ucap dia, yang dilaporkan adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Ia menjelaskan, pelapor menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

Adapun, ucap Gatot, dalam hal ini pihak pelapor mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 a KUHAP. (Adam).

Tags:
BlogrollPenuhi Unsurpidanapolda metroSegera PanggilRoy Suryodalam DugaanKasus Penistaanagama

Reporter

Administrator

Editor