Terkait Perubahan Nama Jalan, Pemkot Jakpus Pastikan Pengurusan Dokumen Gratis
Rabu, 29 Juni 2022 19:50 WIB
Share
Posko Dukcapil di Kelurahan Tanah Tinggi. Foto: rika )

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) memastikan pengurusan dokumen warga terkait perubahan nama jalan akan dilakukan secara gratis tanpa ada pungutan biaya.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan bahwa jajaranya akan mengundang pihak terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional, Imigrasi Jakarta Pusat, Samsat dan Pajak Daerah.

"Dalam waktu dekat kita undang mereka semua bersama warga. Di situ warga bisa menanyakan langsung terkait pelayanan perubahan dokumen perihal adanya perubahan nama jalan. Semua pengurusan perubahan dokumen dipastikan gratis," tegas Dhany Sukma saat diwawancarai di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Dhany mengatakan bahwa layanan publik saat ini basisnya sudah secara elektronik dan secara digital.

Dengan layanan digital tersebut secara otomatis layanan satu dengan yang lain akan terintegrasi.

"Salah satunya adalah layanan publik terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti NPWP, layanan perbankan, wajib pajak. Ketika NIK itu terintegrasi secara otomatis secara sistem akan terkoneksi oleh data kependudukannya," terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Rosyik Muhammad mengatakan ada sekitar 654 warga yang akan mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Semuanya itu terkait adanya perubahan nama jalan.

"Jumlah saat ini ada 654 data warga, tapi jumlah tersebut bisa naik dan berkurang," ucapnya.

(CR 02)