Pemprov DKI Tetapkan Nama Lokasi Depan Taman Wisata Muara Angke Jalan Mualim Teko, Berikut Sejarahnya

Jumat 01 Jul 2022, 13:36 WIB
Lokasi di depan Taman Wisata Alam Muara Angke, Jakarta Utara diberi nama Jalan Mualim Teko. (foto:ivan)

Lokasi di depan Taman Wisata Alam Muara Angke, Jakarta Utara diberi nama Jalan Mualim Teko. (foto:ivan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan jalan di depan Taman Wisata Alam Muara Angke, Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nama Jalan Mualim Teko. 

“Ada satu jalan di Jakarta Utara, tepatnya di depan Taman Wisata Alam Muara Angke yang diberi nama Jalan Mualim Teko,” kata Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara, Rofiqoh saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Sebelum dilakukan penetapan nama Jalan Mualim Teko, Rofiqoh menjelaskan jalan tersebut belum memiliki nama resmi, masyarakat hanya menyebut jalan Taman Wisata Alam Muara Angke.

Bukan tanpa sebab, pemberian nama Mualim Teko diambil dari seorang tokoh bernama asli Laid Abu Nasr Bin Ibrohim Assamarkhandi yang hidup sekitar pada abad 10 Masehi.

Kemudian warga Betawi menyebutnya Mualim Teko karena diibaratkan sebagai orang yang selalu mengucurkan ilmu layaknya sebuah teko yang mengucurkan air.

Hal itu hal itu diperkuat dalam sebuah kitab karangan Mualim Teko berjudul Doa-Doa atau Baca-Bacaan (logat Betawi) yang berisikan tentang kumpulan doa-doa dan zikir harian, seperti bacan dalam salat, bacaan dalam wudu dan beberapa bacaan zikir yang mempunyai keutamaan tertentu.

“Pemberian nama Jalan Mualim Teko karena jalan tersebut sebelumnya belum memiliki nama jalan resmi, hanya sebutan saja,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Kamal Muara, Tahta Yujang sebelum ditetapkan pihaknya telah mengadakan pertemuan terkait rencana perubahan nama jalan tersebut.

Dia pun mempersilakan warga untuk mengganti administrasi kependudukan maupun administrasi lain jika memerlukannya. 

“Sebelumnya kita sudah bertemu dengan pengurus lingkungan RT/RW dan warga untuk memberitahu akan adanya pemberian nama jalan itu,” tutup Tahta Yujang.

Diketahui penetapan jalan tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. (CR06)

News Update