Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid. (Foto/Veronica)

Tangerang

Izin Usaha Holywings Resmi Dicabut, Soal Nasib Karyawan Pemkab Tangerang Janji Bicara dengan Pihak Pengusaha Cari Solusi 

Rabu 29 Jun 2022, 15:26 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Izin usaha 3 Cabang Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang resmi dicabut secara permanen oleh pemerintah setempat pada Ravu (29/6).

Hal tersebut dikarenakan lokasi hiburan malam itu terbukti melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. 

Dimana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya. 

Namun, nyatanya penutupan tersebut berdampak bagi ratusan karyawan yang bekerja di tiga cabang Holywings wilayang Kabupaten Tangerang itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya sudah membicarakan terkait dampak penutupan tiga cabang Holywings dengan pihak management.

Pihak Pemkab Tangerang akan bicara dengan pihak pengusaha untuk cari solusi.

"Tadi sudah dibahas bersama tim kita juga akan bicarakan dengan pihak pengusaha kemungkinan-kemungkinan solusinya seperti apa. Bukan hanya Pemda saja, mereka juga harus bertanggung jawab dengan kejadian ini. Kita sama-sama bicarakan dengan mereka," katanya.

Diketahui, hal ini merupakan buntut dari kasus promosi yang dilakukan Holywings Indonesia. Dimana, pihaknya menawarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.  (Veronica Prasetio)

Tags:
izin usahaHolywingsResmi DicabutNasib Karyawanpemkab-tangerangBicara dengan Pihak PengusahaCari Solusi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor