ADVERTISEMENT

DPRD Kota Serang Minta Pemerintah Tegur Perusahaan Oppo yang Gantung Nasib Karyawan

Selasa, 17 Januari 2023 11:40 WIB

Share
Suasana pertemuan pegawai Oppo Banten dengan Komisi II DPRD Kota Serang (bilal)
Suasana pertemuan pegawai Oppo Banten dengan Komisi II DPRD Kota Serang (bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Komisi II pada DPRD Kota Serang minta Disnaker tegur perusahaan PT. World Innovative Telecommunication (Oppo) yang dinilai telah menggantungkan nasib karyawannya.

Permintaan itu dilakukan usai sejumlah karyawan Oppo mengadukan tentang adanya hak pekerja yang belum diberikan sesuai dengan Perundang-undangan.

Dengan dalih efesiensi pasca merger, pihak Oppo mengeluarkan kebijakan agar puluhan karyawannya mengundurkan diri. Tapi, hak-hak pekerja tidam dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.

"Kalau mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, sudah jelas masa kerja 1 tahun, masa kerja 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun dan itu hak-hak yang harus diberikan oleh perusahaan sudah jelas dikali sekian upah mereka dan uang penghargaan serta sebagainya," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi, Selasa (17/1/2023). 

Jumhadi menyatakan, mirisnya pihak perusahaan meminta karyawannya membuat surat pengunduran diri secara tulis tangan dengan insentif 0,5 persen dari masa kerja.

 

"Kita bisa mengalikan saja si A per bulan gajinya misal 5 jutaan masa kerja 7 tahun, 5x7 berarti Rp35 juta, belum ada pemberian semacam uang penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan itu sendiri," ucapnya.

"Akan tetapi perusahaan PT. World Innovative Telecommunication itu yang akan diberikan kepada karyawan hanya 0,5 persen dan ini kan jumlahnya sangat jauh, hak-hak yang diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan itu sendiri," tambahnya.

Berdasarkan informasi, kata Jumhadi, sejauh ini PT. World Innovative Telecommunication sudah memberhentikan 25 pekerjanya.

Untuk melihat persoalan lebih jauh, Disnaker Kota Serang diminta agar dapat memanggil pihak perusahan. Terlebih masih ada beberapa karyawan yang nasibnya digantung pasca meminta hak pekerjanya dipenuhi secara utuh.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT