ADVERTISEMENT

LBH Jakarta Kritik Tindakan Polisi Tangani Kasus Holywings: Reaktif karena Viral di Sosial Media

Selasa, 28 Juni 2022 09:21 WIB

Share
Holywings Indonesia. (Instagram/ Holywingsindonesia)
Holywings Indonesia. (Instagram/ Holywingsindonesia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Penerapan pasal-pasal karet eksesif, ditambah laporan yang dibuat oleh kepolisian menambah bukti subjektifitas aparan dalam penegakan hukum," ujar Fadhil.

Untuk diketahui, para pekerja Holywings dituduh melakukan penodaan agama, sebagaimana tertulis dalam Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut dimasukkan ke dalam daftar KUHP, lewat Pasal 4 UU1/PNPS/1965.

Menurut Fadhil, sebelum seseorang dijatuhi pidana sesuai UU No.1/PNPS/1965 harus ada tindakan dari Menteri Agama, Menteri atau Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri hingga Presiden Republik Indonesia.

"Hal itu dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang saling berhubungan. Persyaratan formil-administratif dalam Pasal 3 harus dipenuhi, sebelum menerapkan Pasal 4," tutur Fadhil.

"Enggak diterapkan dalam kasus ini, sehingga proses hukum menjadi sewenang-wenang, karena prematur," tambahnya.

Tak hanya polisi, LBH Jakarta juga menyinggung pernyataan pihak Holywings yang memberikan sanksi berat terhadap enam pekerjanya, usai ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagai penyedia kerja, Holywings tidak boleh hanya menekankan sanksi, melainkan harus memenuhi hak enam pekerjanya.

"Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP 35/2021, 6 pekerja itu berhak atas bantuan kepada keluarga pekerja, menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak berwajib, karena diduga melakukan tindak pidana," pungkas Fadhil.

(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT