ADVERTISEMENT

Ini Daftar Gerai Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI

Senin, 27 Juni 2022 21:23 WIB

Share
Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)
Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan," kata Benny dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/6/2022).

Kemudian, pencabutan izin oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT