ADVERTISEMENT

Empat Komplotan Spesialis Curanmor di Kawasan Tambora Jakbar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juni 2022 14:20 WIB

Share
Tersangka komplotan spesialis curanmor yang ditangkap Polsek Tambora. (Pandi)
Tersangka komplotan spesialis curanmor yang ditangkap Polsek Tambora. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Empat komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, diringkus pihak kepolisian.

Dari keempat komplotan tersebut, ada enam tersangka yang dicokok. Mereka adalah SR, CG, FA, AS, SA dan SH.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pengungkapan komplotan curanmor tersebut bermula ketika pihaknya menerima empat laporan langsung.

Pengungkapan awal yakni pada bulan Mei 2022 kemarin. Polwan yang akrab disapa Ocha itu mengatakan pelaku SA dan SH mengambil motor milik tetangganya sendiri.

"Pelaku masuk rumah korban terus mengambil kunci motor yang tergeletak di meja, kemudian motor yang berada di depan rumah itu dibawa kabur," ujarnya saat konferensi pers," Selasa (28/6/2022).

Untuk tersangka CG, dia ditangkap setelah kepergok mencuri motor tetangganya sendiri yang tengah terparkir di depan rumah. Korban kemudian membuat laporan polisi

Ocha menjelaskan, tak lama korban membuat laporan, pihaknya langsung mengamankan tersangka di rumahnya di kawasan Bandengan Utara III, Tambora.

Tersangka sempat menyembunyikan motor hasil curian tersebut di sebuah bengkel di kawasan Kapuk, Cengkareng, sebelum digagalkan pihak kepolisian.

"Tersangka sempat menyembunyikan motor di bengkel kawasan Kapuk. Motor itu mau dijual, tapi sebelum terjual pelaku berhasil kita amankan," ungkap Ocha.

Ocha menyebut, CG merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah ditahan dibalik jeruji besi selama 2,5 tahun. Namun keluar penjara malah berbuat aksi kejahatan.

Sementara tersangka AS dan FA ditangkap polisi usai mencuri motor milik warga yang tengah terparkir di kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya mencuri dengan cara membobol stop kontak motor menggunakan kunci letter T. Salah satu pelaku bahkan membawa senjata tajam jenis badik untuk menjaga diri.

"Kedua pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil curian tersebut. Keduanya sempat melepas plat nomor motor, namun petugas sudah mengintai mereka," beber Ocha.

Untuk tersangka SR, lanjut Ocha, dia ditangkap oleh warga sekitar setelah kepergok mencuri sepeda moror milik korban yang merupakan pegawai konveksi.

Saat kejadian, korban mendengar suara standar sepeda motor yanh terlepas. Korban pun segera menghampiri motornya. Di situ pelaku sedang duduk diatas motornya itu.

"Korban melihat stop kontak sudah dalam keadaan rusak. Korban dibantu warga sekitar kemudian mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Tambora," terang Ocha.

Ocha memastikan, setelah dilakukan tes urine, para tersangka dipastikan tidak dalam pengaruh narkoba atau minuman keras.

Dia menjelaskan bahwa para tersangka tidak saling mengenal. Sebab mereka merupakan dari komplotan spesialis curanmor yang berbeda.

"Mereka ini komplotan, tapi tidak saling mengenal. Jadi ada empat komplotan yang berhasil kita amankan," jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT