ADVERTISEMENT

Aksi Seribu Mahasiswa Geruduk Gedung DPR/MPR Bawa Tiga Poin Tuntutan Terkait RKUHP

Selasa, 28 Juni 2022 13:18 WIB

Share
Ilustrasi aksi demonstrasi mahasiswa.(Ahmad Tri Hawaari)
Ilustrasi aksi demonstrasi mahasiswa.(Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi seribu mahasiswa yang siang ini geruduk Gedung DPR/MPR, membawa 3 poin tuntutan. Hal ini diungkapkan Ketua Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (RKUHP), Bayu Satria Utomo .

Adapun 3 poin tuntutan tersebut, di antaranya:

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;

2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali Pasal-Pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama Pasal-Pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial;

3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas Pasal-Pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

 

Bayu mengatakan, aksi yang digelar pihaknya hari ini merupakan respons dalam menanggapi banyaknya isu bermasalah yang terdapat pada draf RKUHP yang belakangan ini kembali dibahas oleh DPR bersama pemerintah setelah sempat ditunda pada tahun 2019 silam.

"Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kita agar naskah RKUHP segera ditolak demi kepentingan masyarakat. Sebab, merujuk pada draf terakhir di tahun 2019, terdapat 24 isu krusial yang menjadi catatan kritis RKUHP yang dianggap bermasalah," ujar Bayu saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).

Dia melanjutkan, pada rapat Komisi III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR hanya menyinggung 14 isu krusial yang sebagian besar juga masih menimbulkan polemik.

Terkait substansi 14 isu tersebut, terdapat beberapa Pasal yang masih menjadi problematika, beberapa di antaranya adalah mengenai Living Law, pidana mati, contempt of court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT