JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Pasar Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), Hendra Silalahi mengatakan Pasar Slipi belum menerapkan wajib menunjukkan aplikasi Pedulilindungi bagi warga yang mau membeli minyak goreng curah.
"Kami belum menerapkan karena pihak kami belum disosialisasikan. Kami akan tunggu informasi lebih lanjut," kata Hendra Silalahi kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sejauh ini, para pedagang di Pasar Slipi juga belum menerapkan hal tersebut.
Hendra memastikan akan menerapkan wajib Pedulilindungi untuk para pembeli minyak goreng curah pasca mendapatkan sosialisasi resmi dari pemerintah pusat.
Beberapa pedagang juga merasa belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.
Salah satunya Syawal, pedagang bahan kebutuhan pokok di Pasar Slipi. Dia mengaku belum menerapkan penjualan dengan memakai aplikasi Pedulilindungi.
"Saya belum menerapakan itu. Masih dagang kayak biasa saja," kata Syawal saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).
Meski demikian, Syawal mengaku harga minyak curah yang dia jual sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14 ribu sampai Rp15 ribu per liter.
Dengan harga jual itu, Syawal mengaku penjualan minyak goreng curah semakin menurun.
Hal tersebut dikarenakan banyak pedagang yang memang sudah menerapkan harga yang sama bahkan ada yang lebih murah.
"Kalau dulu pas harga Rp17 ribu per liter masih gampang laku karena stoknya juga sedikit dan enggak semua pedagang jual. Karena semua pedagang sudah jual jadi ya susah laku," jelasnya.
Ditambah lagi dengan peraturan wajib menunjukan barcode PeduliLindungi. Syawal menilai hal tersebut dikhawatirkan akan mempersulit dirinya menjual minyak goreng curah.
"Jadinya malah ribet. Takut mereka juga jadi enggak mau beli," jelas dia.
Diketahui, Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. (Pandi)