KPK saat menetapkan Bupati Bogor sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan.(Andi Adam Faturahman)

Kriminal

Berkas Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Ade Yasin ke Meja Hijau

Senin 27 Jun 2022, 08:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah  merampungkan berkas penyidikan perkara kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Munawaroh Yasin (AY).

Terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa berkas tersebut juga telah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beserta sejumlah barang bukti terkait yang bakal memperkuat kesahihan perkara dugaan suap ini.

"Ya kemarin (Sabtu, 25/6/2022) berkasnya sudah rampung dan telah diserahkan berkas serta barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan ke tim JPU KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).

Ali melanjutkan, dalam penyerahan berkas dan bukti adanya pemberian suap oleh Ade Yasin kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat itu, komisi antirasuah sangat meyakini bahwa berkas yang diserahkannya kepada tim JPU KPK, sudah memenuhi segala unsur-unsur dugaan pemberian suap.

"Kami yakin berkas beserta barang buktinya telah terpenuhi dengan unsur-unsur dugaan pemberian suap oleh tersangka AY kepada auditor BPK Jawa Barat," ujar Ali.

Atas keyakinan tersebut, ucap Ali, maka KPK siap untuk menyeret adik kandung dari Rachmat Yasin bersama koleganya itu menuju meja hijau guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

"Tim Jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan untuk semua tersangka, sehingga bisa secepatnya diserahkan ke Majelis hakim di Pengadilan," terang dia.

Dengan penyerahan berkas dan barang bukti itu pula, dia menjelaskan, secara otomatis masa penahanan terhadap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan para tersangka lainnya pun bakal ditambah selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2022 hingga 13 Juli 2022 mendatang.

"Tersangka AY tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka AM (Adam Maulana) ditempatkan di Kavling C1 Rutan KPK," ungkapnya.

Sementara tersangka Ihsan Ayatullah (IA), papar Ali. ditahan di Kavling C1 Rutan KPK. Sedangkan tersangka Rizki Taufik (RT), dijebloskan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di wilayah Jawa Barat pada 26-27 April 2022. Dalam giat KPK itu, selain Ade, turut pula 7 orang lain yang terjaring dalam kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan di Pemkab Bogor.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, Ade Yasin diduga mengintruksikan 'anak buah'-nya untuk menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Firli menerangkan, hal tersebut dilakukan oleh adik dari Rahmat Yasin itu dengan tujuan agar laporan keuangan Pemkab Bogor dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Adam).

Tags:
berkaspenyidikanrampungKPKSegera Seretade yasinke Meja Hijau

Reporter

Administrator

Editor