ADVERTISEMENT

KPK Prihatin Lihat Kasus Suap Bupati Bogor, Firli: Ade Yasin Tak Amanah!

Kamis, 28 April 2022 15:20 WIB

Share
KPK menetapkan Bupati Bogor sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemkab Bogor. (foto: poskota/adam)
KPK menetapkan Bupati Bogor sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemkab Bogor. (foto: poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terkait Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri prihatin karena masih ada kepala daerah yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara.

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. 

Firli sangat menyayangkan, kepala daerah seharusnya dapat mengelola dan melaporkan anggaran negara dengan benar sesuai dengan kepentingan rakyatnya.

"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawabannya," jelas Firli dikutip dari laman YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Sebelumnya, Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. 

Tujuh lainnya yaitu, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); serta PPK pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT). 

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. 

Adapun nama-namanya yakni, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Mereka diduga telah merencanakan untuk mengurus laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. 

"KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," terang Firli.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT