ADVERTISEMENT

Waduh, KPK Periksa Gamawan Fauzi Soal Pengadaan E-KTP Selama Jabat Mendagri, Ada Apa?

Kamis, 30 Juni 2022 22:40 WIB

Share
KPK Periksa Gamawan Fauzi Soal Pengadaan E-KTP Selama Jabat Mendagri (Poskota/Dian Fitri)
KPK Periksa Gamawan Fauzi Soal Pengadaan E-KTP Selama Jabat Mendagri (Poskota/Dian Fitri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait proses pengadaan e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).

"Gamawan Fauzi hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Kendati begitu, Ali tak menjelaskan secara detail pertanyaan yang disampaikan penyidik ke Gamawan. Dia hanya menegaskan kembali bahwa mantan Mendagri itu diperiksa sebagai saksi.

Dilansir Poskota.co.id dari PMJ News, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Dimana kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT