JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga di Jakarta Barat dibolehkan Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) untuk memberikan makan kucing liar.
Khususnya di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk.
Meski demikian ada hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak membuat lingkungan kotor.
Perhatian ini diminta Wakil Camat Kebon Jeruk Taufik.
Hal tersebut dipastikan setelah Taufik berikut pihak lurah, warga RW 03, dan komunitas rumah singgah Cat Lovers in The World (Clow) melakukan mediasi di kantor kelurahan.
Mediasi itu dilakukan akibat viralnya di media sosial foto surat edaran dari warga RW 03 Kelurahan Kedoya Utara yang melarang memberikan makanan kepada kucing liar.
Dikutip dari Antara pada Jumat (24/6/2022), Taufik menilai warga sebenarnya tidak bermaksud melarang untuk memberikan makan kucing liar.
Warga hanya berharap pihak yang memberikan makanan mau bertanggung jawab membersihkan sisa makanan kucing.
Pihak yang memberi makan bisa membersihkan sisa makanan kucing dengan sapu ataupun alat lain.
Warga juga bisa memberikan makanan di tempat yang terpusat di wilayah tersebut.
Taufik juga menyoroti bahasa dalam isi surat yang terkesan tendensius dan bersifat memaksa warga untuk tidak memberikan makanan kepada kucing liar.
"Surat itu dibuat oleh RW tidak konsultasi dengan pihak lurah maupun camat. Makanya kami imbau jika ingin membuat surat untuk publik tolong konsultasi dengan kami," jelas Taufik.
Taufik berharap dengan mediasi ini maka kisruh antara warga dan pecinta kucing yang sebelumnya ramai di media sosial bisa diredam.
Sebelumnya surat edaran tersebut sempat viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @info.jakartabarat.
Munculnya surat edaran tersebut bermula ketika ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.
Aktivitas itu dilakukan berulang-ulang kali sehingga mengundang kucing liar lain untuk datang.
Warga menjadi merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing yang dianggap mengotori lingkungan. ***