Hukumnya Sunah! Menag Imbau Umat Islam Tak Paksakan Berkurban Saat Wabah PMK di Momen Iduladha

Minggu 26 Jun 2022, 11:03 WIB
Menag imbau umat Islam tak paksakan berkurban saat wabah PMK di momen Iduladha. (Instagram/gusyaqut)

Menag imbau umat Islam tak paksakan berkurban saat wabah PMK di momen Iduladha. (Instagram/gusyaqut)

Kriteria Hewan Kurban

1. Jenis hewan ternak, yakni unta, sapi, kerbau dan kambing.

2. Cukup umur, yaitu: 

- Unta minimal umur lima tahun

-Sapi dan kerbau minimal usia dua tahun

- Kambing minimum usia satu tahun

3. Kondisi hewan sehat

- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulit ternak, termasuk lidah, gusi, hidung dan kuku

- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan

- Tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau megalami kerusakan daun telinga

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang diisyaratkan, yaitu: Hari Raya Iduladha serta Hri Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah)

-Penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)

Berita Terkait
News Update