ADVERTISEMENT

Enam Pegawai Holywings Tersangka Promo Gratis Miras untuk Muhammad-Maria Dijerat Pasal Penistaan Agama

Jumat, 24 Juni 2022 23:21 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Foto: Poskota/ Zendy Pradana)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Foto: Poskota/ Zendy Pradana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi telah menetapkan enam pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam orang itu dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama.

"Keenam tersangka, kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (24/6/2022).

Kemudian, Budhi mengatakan atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP.

Selain itu, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian SARA.

Lebih lanjut, Budhi membeberkan enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Di antaranya pria berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promosi yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif, dan pria berinisial DAD (27) selaku desain grafis yang membuat desain virtual.

Perempuan berinisial EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah ke media sosial, perempuan berinisial AAB (25) selaku social media officer, dan perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan promo dalam akun Holywings, satu unit PC komputer, satu unit laptop, satu handphone, dan satu unit hard disk.

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.

Sebelumnya, usaha restoran, kelab malam, dan bar ini membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.

Promo itu diunggah dalam insta story Instagram @holywingsbar. Namun, unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari warganet.

Melihat hal tersebut, pihak Holywings menghapus unggahan promosi itu dari akun media sosial mereka.

Kemudian, pihak holywings menyampaikan permintaan maaf terbukanya melalui akun Twitter @holywingsindo dan Instagram @holywingsindonesia

Dalam unggahan permintaan maaf itu, mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad dan Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya yang dikutip Poskota.co.id pada Kamis (23/6/2022).

Bahkan, mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan lah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," tulisnya. (Zendy Pradana)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT