Enam Pegawai Holywings Tersangka Promo Gratis Miras untuk Muhammad-Maria Dijerat Pasal Penistaan Agama
Jumat, 24 Juni 2022 23:21 WIB
Share
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Foto: Poskota/ Zendy Pradana)

Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.

Promo itu diunggah dalam insta story Instagram @holywingsbar. Namun, unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari warganet.

Melihat hal tersebut, pihak Holywings menghapus unggahan promosi itu dari akun media sosial mereka.

Kemudian, pihak holywings menyampaikan permintaan maaf terbukanya melalui akun Twitter @holywingsindo dan Instagram @holywingsindonesia

Dalam unggahan permintaan maaf itu, mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad dan Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya yang dikutip Poskota.co.id pada Kamis (23/6/2022).

Bahkan, mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan lah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," tulisnya. (Zendy Pradana)

 

Halaman