Suku Dukcapil Jakarta Utara melakukan perekaman e-KTP untuk WNA. (Ist)

Jakarta

Catat! 22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Disdukcapil DKI Buka Layanan Pergantian Data Kependudukan

Jumat 24 Jun 2022, 09:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemorov) DKI Jakarta merubah sebanyak 22 jalan dengan nama-nama tokoh betawi. Namun, dengan adanya perubahan tersebut, otomatis terjadi perubahan kolom alamat di KTP, KIA dan juga Kartu Keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan membuka layanan perubahan data kependudukan bagi mereka yang alamatnya diganti. 

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, untuk proses pembukaan, layanan ini akan di mulai satu minggu ke depan pada loket- loket layanan Dukcapil tiap Kelurahan di DKI Jakarta. rubah

"Dan Saya akan monitoring secara langsung di lapangan," ujar Budi, Kamis (23/6/2022).

Dikatakannya, proses tersebut juga dimanfaatkan masyarakat untuk tidak perubahan alamat saja, namun bisa mengupdate biodata terbarunya seperti status, golongan darah, dan gelar yang mungkin ingin dicantumkan oleh masyarakat.

"Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya," tuturnya.

Maka dari itu, Budi menjamin warganya bisa mendapatkan layanan Dukcapil dengabln gratis hingga tuntas. Jika ada pungli, maka pihaknya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan.

"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merubah sebanyak 22 jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi. 

Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. 

Adapun rincian nama jalan yang diubah Pemprov DKI sebagai berikut:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). 

(Aldi)

Tags:
Disdukcapil DKI Buka Layanan Pergantian Data Kependudukandisdukcapil dki22 jalan berubah namalayanan kependudukan

Reporter

Administrator

Editor