Kepala BNNP Banten bersama perwakilan Polda dan Kejati Banten, Bea Cukai saat memusnahkan 2 kg ganja. (haryono)

Kriminal

BNNP Banten Musnahkan 2 Kg Ganja yang Dikirim Melalui Perusahaan Jasa Pengiriman dari Aceh

Jumat 24 Jun 2022, 14:54 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 2 kg ganja hasil pengungkapan pengiriman dari Aceh melalui perusahaan jasa pengiriman di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu (7/5) kemarin.

Pemusnahan barang bukti ganja ini berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi dengan dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Jumat (24/6/2022). Pemusnahan sebanyak 2 kg dilakukan dengan cara dibakar.

Hadir dalam acara pemusnahan, perwakilan Polda Banten, Bea Cukai, Kejati Banten, tokoh ulama serta pengacara selaku penasehat hukum.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan ganja seberat 2 kg ini dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang dari Aceh ke wilayah Provinsi Banten.

Dalam pengungkapan ini Tim BNNP Banten mencokok tersangka DA alias M (31) warga Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

Hendri Marpaung menjelaskan pengungkapan penyelundupan ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Brantas bahwa ada pengiriman ganja melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

"Awalnya dari informasi masyarakat. Tim Brantas BNNP Banten kemudian berkordinasi dengan petugas Bea Cukai Kanwil Banten untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi," ungkap Hendri Marpaung.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas selanjutnya melakukan delivery control terhadap paket yang dicurigai yang ternyata berisi ganja.

Sabtu (7/5) sekitar pukul 16.00, petugas berhasil mengamankan tersangka DA alias M di pinggir jalan di Kampung Bulak, Kelurahan Cempaka Putih usai mengambil 2 paket dari kantor jasa pengiriman barang. 

"Setelah paket dibuka ternyata memang isinya ganja dengan berat 2 kilogram," terang Hendri.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta kertas pembungkus ganja.

"Kita temukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta kertas pembungkus ganja," kata Hendri Marpaung.

Dalam pemeriksaan, lanjut Hendri, tersangka mengakui bahwa 2 paket ganja seberat 2 kg tersebut bukan miliknya. Tersangka DA mengatakan jika dirinya hanya diperintah untuk mengambil.

"Jadi tersangka mengaku bukan pemilik namun hanya diperintah mengambil oleh RF alias K (DPO) yang saat ini masih dalam proses pengejaran," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DA alias M dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Tags:
BNNP BantenmusnahkanBlogrollyang DikirimMelalui Perusahaanjasa pengirimandari aceh

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor