Mahasiswi Ditemukan Tewas Usai Disuntik Silikon di Apartemen Kawasan Cipulir, Polisi: Pelaku Belajar Nyuntik Otodidak
Kamis, 23 Juni 2022 22:51 WIB
Share
Ilustrasi mayat perempuan.

Ia juga menjelaskan, tersangka Lisa tidak memiliki keahlian khusus dalam persoalan seputar yang menyangkut Farmasi.

"Disini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidsk memiliki keahlian bahkan juga obat-obatan yang diedarkan oleh ybs juga tidak memiliki izin edar bahkan ybs juga mendapatkan obat tersebut dengan membeli melalui online," ucap Budhi.

Adapun tarif yang ditetapkan oleh Lisa yakni, sebesar Rp 2,5 juta sekali suntik.

"Dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan itu, itu sekali pengerjaan tarifnya 2,5 juta," ujarnya.

Selanjutnya, saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka transpuan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, Handphone milik kedua tersangka, 1 derigen berisikan silikon dan satu derigen cairan Ethanol.

"Kemudian cairan lidocen atau cairan untuk semacam pembius untuk mati rasa sebelum penyuntikan, serta satu kardus jarum suntik yang kami temukan," ucap Budhi.

Kemudian, polisi menjerat Lisa dan Bella menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. (Zendy)

Halaman