JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan pelanggar yustisi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (23/6/2022).
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo mengatakan, puluhan orang tersebut terbukti melanggar karena tidak memiliki izin dalam mendirikan usaha.
"Yang hadir dalam sidang yustisi tipiring tadi ada 32 orang. Mayoritas pelanggaran terkait izin usaha," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Kamis.
Sumardi menyebut, mayoritas pemilik usaha yang melanggar yakni rumah kos-kosan yang tidak memiliki izin dan tidak melapor kepada RT, RW maupun Lurah.
"Mayoritas yang melanggar rumah kos yang tidak memiliki izin, rumah kos yang tidak lapor RT, RW dan Lurah," jelas Sumardi.
Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan pemilik usaha yaitu terkait perizinan.
Sumardi menuturkan, pemilik usaha yang mengikuti sidang yustisi tipiring hari ini, tidak memilik izin usaha, sehingga dianggap ilegal dan menyalahi aturan. Akhirnya ditindak.
"Yang lainnya itu banyak pelanggaran masalah usaha yang tidak memiliki izin," ungkap Sumardi.
Kepada pelanggar, lanjut Sumardi, mereka kemudian dikenakan denda berupa uang. Total denda yang diperoleh dari 32 pelanggar tersebut, yakni mencapai 48.200.000.
"Total denda pelanggar yang hadir mencapai 48.200.000," ungkapnya. (Pandi)