3 Pelanggar Bangunan di Kabupaten Bogor Dimejahijaukan Satpol PP

Sabtu, 28 Januari 2023 11:21 WIB

Share
Pelanggar bangunan di Kabupaten Bogor saat menghadiri sidang Tipiring yang digelar Satpol PP. (Ist)
Pelanggar bangunan di Kabupaten Bogor saat menghadiri sidang Tipiring yang digelar Satpol PP. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 3 pelanggar bangunan di Kabupaten Bogor dimejahijaukan Satpol PP , dan dilakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan).

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan mengatakan, bahwa para pelanggar tersebut mendirikan bangunan tanpa izin. 

"Yang di sidang Itu ada 3 orang, semuanya kena tipiring," ungkapnya dikonfirmasi Poskota.co.id, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Wawan, pihaknya menyidang berbagai objek pelanggaran, baik dari pembangunan septic tank hingga peternakan. 

"(Pelanggar)nya, ada bangunan rumah tinggal, septictank dan peternakan, dengan masing-masing lokasi di Kecamatan sukaraja, Cibungbulang dan Kecamatan gunung putri," ujarnya.

 

Ketiga objek ini, kata Wawan, dikenakan penegakan Non Yustisi atau dikenakan sanksi administrasi.

"Di sidang kemarin dendanya beragam, buat peternakan Rp2 juta, septic tank Rp500 ribu dan rumah tinggal tak berizin juga Rp500 ribu," tuturnya.

Penegakan terhadap bangunan tak berizin ini terus dilakukan petugas Satpol PP dengan harapan semua warga di Kabupaten Bogor tertib administrasi dalam membangun.

"Supaya itu jadi pembelajaran untuk yang lain, jika belum memiliki izin jangan membangun dulu. Karena di aturan kita, di Perda 12 tahun 2009, Pasal 16 berbunyi setiap orang yang membangun atau merubah bangunan harus memiliki IMB dari fungsi asli, kecuali fungsi khusus," urainya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar