Langgar Perda Ketertiban Umum, 10 PKL di Kabupaten Tangerang Jalani Sidang Tipiring

Minggu, 28 Agustus 2022 15:21 WIB

Share
Sejumlah PKL mengikuti sidang tipiring di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. (Ist)
Sejumlah PKL mengikuti sidang tipiring di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. (Ist)


TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Gedung Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Muh Waisulkurni mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring tersebut merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda Kabupaten Tangerang.  

“Sidang kemarin diikuti sebanyak 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat. Pedagang ini juga sebelumnya sudah mendapat surat panggilan sidang. Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah," Minggu (28/8).

Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang.

 

Sementara, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Fattah Danikawan mengatakan, para pedagang yang mengikuti sidang ini sebelumnya berjualan di bahu jalan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut hadir menyaksikan sidang ini,” ungkapnya.

Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana. Yang dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas daerah. (Veronica)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar