JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemilik showroom mobil di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, mengeluhkan adanya pungutan liar berkedok penarikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam aksinya, pelaku juga mengatasnamakan paguyuban pemilik showroom. Diduga pungli kepada para pedagang mobil tersebut meraup keuntungan hingga puluhan miliar
Salah seorang pedagang, YN mengungkapkan, oknum tersebut menarik pungutan sebesar Rp 100.000,- untuk satu mobil yang dipasarkan di pusat perbelanjaan tersebut.
"Kita ditarikin Rp 100 ribu untuk satu mobil, sementara jumlah mobilnya ada lebih kurang sekitar 3.000. Berarti sekitar ratusan juta per bulan," kata YN kepada awak media, Rabu (22/6/2022).
Dalam prosesnya, oknum tersebut beralasan uang yang ditarik dari para pemilik showroom untuk membayar pajak penghasilan negara.
Para pemilik showroom lantas menilai oknum paguyuban itu menyalahi aturan lantaran penarikan pajak bukan wewenangnya.
Selain itu, para pedagang mobil di Mangga Dua pun sudah memiliki tagihan pajaknya masing-masing.
"Jadi dia beralasan uang itu untuk pembayaran pajak. Sementara tidak ada hitung-hitungan yang jelas, pokoknya ditarikin per mobil Rp 100 ribu," kata YN.
Atas keluhan tersebut, YN mengatakan perwakilan pemilik showroom sudah melaporkan dugaan pungli ini ke Polda Metro Jaya sejak 2020 silam.
YN berharap agar aparat penegak hukum bisa segera menindak pelaku atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut secara cepat dan tegas. (CR06)