ADVERTISEMENT

Pungli Uji KIR di Ujung Menteng Raup Miliaran, Begini Saran Pengamat Agar dapat Dihilangkan

Senin, 11 Juli 2022 06:49 WIB

Share
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (ist)
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktik pungutan liar (pungli), diduga marak terjadi di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta yang terletak di wilayah Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur dalam beberapa waktu ini.

Bahkan, praktik kotor tersebut diduga mendulang untung hingga miliaran rupiah bagi para pelaku yang dilibatkan, mulai dari petugas, calo, dan sopir perusahaan.

Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) puluhan kali, alih-alih berkurang pada kenyataannya praktik pungli di tempat PKB Ujung Menteng malah semakin bertumbuh bak jamur di musim hujan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, praktik pungli di fasilitas layanan publik yang ada di Indonesia memang bukanlah hal baru yang ditemukan. Praktik ini menurutnya, telah ada sejak lama dan seakan menjadi budaya.

 

Namun, dia berujar, meski telah terjadi sejak lama dan menjadi budaya, bukan berarti praktik kotor ini tak dapat dihilangkan. Trubus berucap, ada beberapa cara yang dapat menghilangkan maraknya praktik pungli, khususnya di tempat uji KIR kendaraan.

"Yang pertama, harus dirubah sistemnya. Jadi sistemnya itu menggunakan sistem digital atau dengan kata lain menggunakan sistem aplikasi. Sehingga tidak ada lagi pertemuan antara sopir dan petugas saat akan melakukan uji KIR. Jadi, nanti mobilnya ditaruh di situ, langsung di KIR saja dan kalau sudah selesai, tinggal bayar via transfer Bank, dan ambil kendaraanya. Itu caranya gitu," kata Trubus saat dihubungi, Minggu (10/7/2022).

Dengan metode yang berbasis online, ujar dia, selain mengefisiensi segala hal. Metode itu juga akan memiminalisir terjadinya pungli di tempat uji KIR kendaraan.

"Jadi sudah gak ada lagi yang namanya pungli-pungli itu. Gak ada lagi omong-omongan antara sopir dan petugas gak perlu lagi, jadi tatap mukanya gak ada lagi," ujar Trubus.

Penulis buku Pendidikan Kadeham itu melanjutkan, setelah sistem berbasis online dimasifkan. Langkah kedua yang harus dilakukan, kalah memperketat pengawasan di lapangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT