ADVERTISEMENT
Senin, 20 Juni 2022 23:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tersangka diketahui telah beraksi selama satu tahun dan telah menjual sebanyak 68 kendaraan berbagai jenis ke luar daerah.
"Dari keterangan pelaku sudah ada 68 jumlahnya yang sudah mereka jual. Aksinya audah jalan satu tahun," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Penangkapan tersangka Z merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap yakni ER, DS, STR, PF dan MR.
Menurut Syafri, Z juga merupakan orang yang memodali praktik kejahatan curanmor dengan mengincar korbannya yang mayoritas masih di bawah umur tersebut.
Dalam aksinya, Z mengandalkan dua orang eksekutor yakni tersangka ER dan DS untuk melalukan kejahatan di lapangan.
"Jadi pelaku ini memang yang memodali, jadi dia yang memberikan uang untuk melakukan aksinya, seperti membuat plat nomor, kemudian STNK, yang menyiapkan semuanya yang sekarang ini kita tangkap," jelas Syafri.
Dalam aksinya, modus yang dilakukan para tersangka yakni menuduh korbannya telah memukul adik tersangka.
"Mereka incar anak-anak di jalan. Korban diberhentikan dengan modus berpura-pura mengatakan bahwa 'kamu habis memukul adik saya, atau menabrak adik saya'," beber Syafri.
Adapun, motor hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka ke luar daerah. Tersangka juga menjual motor hasil curian melalui daring dengan sistem COD.
Satu unit motor hasil curian, lanjut Syafri, tersangka jual dengan harga variarif. Umumnya satu unit motor dijual dengan harga Rp5 juta.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT