Ingin Urus Sertifikat Tanah Gratis? Simak Langkah Mudah Pengajuannya

Senin 20 Jun 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Poskota)

Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Poskota)

Menyertakan keputusan mengenai keanggotaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan.

Badan hukum yang bergeraj di bindag keagamaan dan sosial, yang menggunakan tanah untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah, serta penunjangnya

Melampirkan fotocopy anggaran dasar, dengan menunjukkan bukti asli, serta surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.

Instansi Pemerintahan dan Pemerintah Daerah, guna melaksanakan tugas serta fungsinya

Menyertakan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat terkait.

Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda/Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan Polri

Menyerahkan fotocopy keputusan penetapan atau pengangkatan, dengan menunjukkan bukti asli, akta perkawinan atau surat nikah bagi suami. istri, janda atau duda.

Wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya

Melampirkan fotocopy Akta Ikrar Wakaf.

Masyarakat umum adat

Menyertakan penetapan keberadaan dari Pemerintah Daerah.

Catatan tambahan

News Update