ADVERTISEMENT

Terungkap! Kasus Khilafatul Muslimin, Polisi: Abdul Qadir Menganggap Dirinya Khalifah Nomor 105 dan Perpanjangan NII Kartosuwiryo

Kamis, 16 Juni 2022 15:07 WIB

Share
Foto Abdul Qadir Hasan Baraja (kiri) digelandang ke Polda Metro Jaya, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Kanan) (Foto: PMJ)
Foto Abdul Qadir Hasan Baraja (kiri) digelandang ke Polda Metro Jaya, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Kanan) (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, mengungkap sejumlah fakta-fakta baru dari penangkapan pemimpin tertinggi dan sejumlah tokoh sentral organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Hariyadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan mendalam, sosok pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja mengaku sebagai penerus keKhalifahan pasca wafatnya Nabi Besar Muhammad SAW.

"Dalam Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir selaku pemimpin tertinggi (Amirul Mu'minin) mengganggap dirinya sebagai penerus Kekhalifahan Nabi (Khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Hengki berujar, dalam menjalankan struktural ormas Khilafatul Muslimin, secara hierarki sosok Abdul Qadir juga dibantu oleh tiga Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara, meliputi Amir Daulah wilayah Jawa Timur, Sumatera (membawahi juga Kalimantan), dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.

"Kemudian dalam rangka kaderisasi, Abdul Qadir mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini dan diberi nama Ukhuwah Islamiyah dengan berlandaskan pada ideologi keKhalifahan dan tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai mata pelajaran bagi siswanya," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu menambahkan, dalan pelaksanaan pendidikan, para siswa juga tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan upacara bendera, bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar, serta foto Presiden dan Wakil Presiden hingga lambang negara yang terpasang di ruang kelas maupun ruang kantor organisasi.

"Yang boleh ada dan diperbolehkan hanya bendera Tauhid atau bendera Khilafah," ucapnya.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, berdasar dari penyelidikan, tujuan didirikan ormas Khilafatul Muslimin ini yaitu untuk melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) Kartosuwiryo dan kaderisasi ideologi kekhalifahan.

"Jadi ormas Khilafatul Muslimin ini didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja pada tahun 1997, yang pada saat itu Abdul Qadir sendiri tengah menjalani masa hukuman penjara karena terlibat dengan kasus NII dengan cara membuat maklumat dan menuliskannya ke secarik kertas," jelas dia.

Perwira polisi berpangkat melati tiga itu juga memaparkan, sejak berdiri di tahun 1997, ormas Khilafatul Muslimin disebut telah memiliki pengikut atau jamaah sekitar 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi mereka memang berdiri di tahun 1997, namun baru di tahun 2011 mereka mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan dengan nomor pendirian (NO.S.K AHU. 3101. AH. 01.04, tanggal 31 Mei 2011) dengan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai Ketua atau Pembinanya, yang diikuti oleh tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian Nomor 83 tanggal 12 April 2011, yang dibuat oleh Notarus Rosita Siagian, SH," papar dia.

"Kemudian, ormas Khilafatul Muslimin ini memiliki pengikut atau jamaah yang dinamakan sebagai warga Khilafatul Muslimin, dengan jumlah warga sementara ini ada sebanyak 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," sambung Hengki.

Selain itu, dia mengatakan, untuk dapat menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang tersebut harus lebih dulu dibaiat (disumpah) oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan.

"Dan setelah dibaiat, seseorang tersebut akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda (sejenis KTP) warga dari Khalifah atau Amir Daulah," ucapnya.

Sebelumnya, untuk diketahui, tim Polda Metro Jaya juga telah berhasil menangkap sosok pemimpin tertingi organisasi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB) yang ditangkap di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung pasa Selasa (7/6/2022) lalu.

Kemudian, empat hari berselang, Polda Metro kembali melakukan giat penangkapan.

Dalam giat tersebut, tim penyidik berhasil menangkap empat orang anggota organisasi Khilafatul Muslimin di sejumlah wilayah yang berbeda, seperti di Lampung, Medan, dan Bekasi.

Empat orang yang ditangkap tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.

Mereka ditangkap dengan sejumlah peran yang berbeda di organisasi tersebut.

Sosok AA yang ditangkap di wilayah Lampung, memiliki peran sebagai sekretaris organisasi Khilafatul Muslimin serta menjalankan operasional dan keuangan organisasi.

Sementara sosok IN yang juga ditangkap di Lampung, memiliki peran sebagai penyebar doktrin melalui sistem pendidikan selain menyebarkan doktrin melalui pelatihan yang dilakukan organisasi Khilafatul Muslimin.

Kemudian F yang ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin (Bendahara).

Sedangkan sosok SW yang ditangkap di wilayah Pekayon, Bekasi memiliki peran sebagai pengurus dan pendiri organisasi Khilafatul Muslimin.

Dua hari berselang, Polda Metro Jaya, kembali melakukan giat penangkapan terhadap seorang anggota organisasi Khilafatul Muslimin berinisial AS di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/6/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Anggota berinisial AS tersebut, diketahui menjabat sebagai Menteri Pendidikan dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

Selain berperan untuk menetapkan kurikulum, AS juga berperan sebagai pembuat konten di buletin dan artikel yang diterbitkan organisasi Khilafatul Muslimin.

Dengan ditangkapnya AS, hingga saat ini artinya Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 6 orang pentolan organisasi Khilafatul Muslimin. (adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT